TATA CARA MELAPOR

a.    Jenis Pelanggaran

Pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Kada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali  2012-2013  dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Tindak Pidana .
  1. Pelanggaran Administrasi Pemilu Kada adalah Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu Kada (UU 32/2004 dan UU 12/2008) yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Kada dan pelanggaran terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan peraturan terkait lainnya..
  2. Pelanggaran Tindak pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Pemilu (UU 32/2004 dan UU 12/2008).
b.    Siapa Dapat Melaporkan
Laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dapat disampaikan oleh :
  1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
  2. Pemantau Pemilu; dan/atau
  3. Peserta Pemilu.
c.    Dimana Dilaporkan
Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dapat disampaikan kepada :
  1. Bawaslu Provinsi Bali
  2. Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali ;
  3. Panwaslu Kecamatan se-Bali; dan
  4. Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di masing-masing desa/kelurahan.
d. Bentuk Laporan
Pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam bentuk lisan maupun tertulis, dengan cara melapor langsung ke Kantor Pengawas Pemilu, atau dapat juga menghubungi Pengawas pemilu melalui telepon atau dalam bentuk pesan singkat melalui telepon genggam, faksimili, surat elektronik (e-mail).

e.   Apa Isi laporan
Laporan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu, memuat :
  1. Nama dan Alamat Pelapor;
  2. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;
  3. Nama dan Alamat Pelanggar;
  4. Nama dan Alamat Saksi-saksi;
  5. Uraian Kejadian
f.    Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu
Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu  terdekat sesuai tingkatannya ( Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan se-Bali, atau PPL Desa/ Kelurahan se-Bali) paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran.
g.  Bagaimana Panwaslu Menerima Laporan
Dalam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, Panwaslu melakukan mekanisme sebagai berikut :
  1. Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;
  2. Panwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan laporan;
  3. Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;
  4. Panwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor 
h.    Bagaimana Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan pelanggran, Panwaslu melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
  1. Panwaslu mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima;
  2. Dalam hal Panwaslu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah laporan diterima;
  3. Panwaslu  dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima;
  4. Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atau dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat berupa Sengketa Pemilu.
  5. Rapat Pleno Panwaslu memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu ataukah tidak, dan bila pelanggaran maka juga diputuskan kelembaga mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 (kecuali sengketa hasil) akan diselesaikan oleh Panwaslu sesuai tingkatan
i.  Bagaimana Tindak Lanjut Laporan Oleh Panwaslu 
Undang-undang mengamanatkan Panwaslu bukanlah lembaga eksekutor yang dapat melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi. Panwaslu hanyalah satu-satunya pintu masuk penanganan terhadap pelanggaran pemilu. Setelah melakukan kajian dan rapat pleno penetapan status laporan, maka Panwaslu  melakukan penerusan pelanggaran dengan ketentuan :
  1. Untuk Laporan pelanggaran administrasi Pemilu, diteruskan kepada KPU Provinsi/Kabupaten atau PPK, sesuai tingkatannya.
  2. Untuk Laporan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Panwaslu  meneruskan kepada penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polda Bali/Polres  Kabupaten se-Bali / Polresta Denpasar sesuai tingkatan);
  3. Penerusan laporan sebagaimana dimaksud di atas dilampiri dengan salinan laporan dan hasil kajian terhadap laporan;
  4. Penerusan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan  paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu.
j.  Bagaimana Kalau Ada Sengketa
Sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu  ada 2 (dua) jenis, yaitu Sengketa Pelaksanaan Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu.
  1. Sengketa Pelaksanaan Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara para pihak yang disebabkan oleh suatu obyek tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Sengketa Pemilu ini diselesaikan oleh Panwaslu sesuai tingkatan dengan melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa.
  2. Sengketa Hasil Pemilu adalah sengketa yang berkaitan dengan perbedaan hasil penghitungan suara hasil Pemilu. Sengketa hasil Pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

1 komentar:

  1. terjadi kecurangan pilkada di kabupaten gowa, mohon bantuannya untuk menyebarkan ke media ataupun ke rana hukum , kasus ini seakan akan ditutupi dari tiap priode pemilu di kabupaten gowa...banyak ke ganjalan utamannya ditemukannya kotak suara menumpuk di smk grafika dan masih banyak lagi yang lainnya

    BalasHapus