Hari ini, Senin 24 Februari 2014 Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karangasem beserta KPUD Karangasem melakukan penertiban Alat Peraga
Kampanye untuk wilayah kecamatan Karangasem. Didampingi Ketua Panwaslu
Kabupaten karangasem beserta pihak kepolisian dan awak media, penertiban yang berlangsung
dari Pukul 08:00 Wita sampai dengan 11:00 Wita kali ini berlangsung tertib.
Penertiban alat peraga kampanye dilakukan atas dasar rekomendasi dari panwaslu
kabupaten karangasem nomor 15/Panwaslu-Kr.Asem/II/2014. Namun pada
pelaksanaannya, ada juga alat peraga kampanye yang belum direkomendasikan namun
dikategorikan melanggar juga ikut ditertibkan agar tidak ada tebang pilih. Selain itu karena keterbatasan dari Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Karangasem, penertiban hanya berjalan setengah hari yang mengengakibatkan tidak semua alat peraga yang melanggar ditertibkan hari ini.
Alat
peraga kampanye yang ditertibkan adalah alat peraga kampanye yang melanggar
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 19 ayat (1) dan
ayat (2) serta pasal 20, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 17, Peraturan KPU No. 7 tahun
2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD tahun 2014, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor :
30 Kep. / KPU/ 2013 tentang Penetapan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karangasem tahun 2013.