Minggu, 23 Februari 2014

Penertiban Alat Peraga Kampanye di wilayah Kecamatan Karangasem

Hari ini, Senin 24 Februari 2014 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem beserta KPUD Karangasem melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye untuk wilayah kecamatan Karangasem. Didampingi Ketua Panwaslu Kabupaten karangasem beserta pihak kepolisian dan awak media, penertiban yang berlangsung dari Pukul 08:00 Wita sampai dengan 11:00 Wita kali ini berlangsung tertib. Penertiban alat peraga kampanye dilakukan atas dasar rekomendasi dari panwaslu kabupaten karangasem nomor  15/Panwaslu-Kr.Asem/II/2014. Namun pada pelaksanaannya, ada juga alat peraga kampanye  yang belum direkomendasikan namun dikategorikan melanggar juga ikut ditertibkan agar tidak ada tebang pilih. Selain itu karena keterbatasan dari Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Karangasem, penertiban hanya berjalan setengah hari yang mengengakibatkan tidak semua alat peraga yang melanggar ditertibkan hari ini. 


Alat peraga kampanye yang ditertibkan adalah alat peraga kampanye yang melanggar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor  15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 20, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 17, Peraturan KPU No. 7 tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem Nomor : 30 Kep. / KPU/ 2013 tentang Penetapan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem tahun 2013.